Rabu, 06 April 2011

Mitsqal, Wazan Sab'ah dan Ukuran Uang Zaman Nabi

Sumber: Khairul Anam, Islam Hari Ini

Assalamualaikum kepada semua muslim di manapun berada kami sampaikan referensi tulisan terkait sejarah timbangan dan ukuran berat dalam islam, mudah-mudahan semakin dapat membuka mata kita tentang pengetahuan yang telah hilang ini, untuk kembali kita amalkan dalam muamalat kita.
Pada masa Nabi sudah dikenal beberapa istilah pengukuran antara lain: Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, Mitsqal, Dirham, Daniq, Qirathdan Habbah-sya’ir



Mitsqal
Mitsqal secara bahasa artinya ‘berat’ (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.
Mitsqal merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath. Ada yang mengatakan 21 3/7 qirath (22 qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Sedang yang mengatakan 20 qirath tidak memiliki dasar. Qirath sendiri diartikan sebagai ‘biji kacang polong (carob)’ atau ‘satuan kecil’ dan mungkin berasal dari kata Yunani ‘keration’ yang dalam bahasa Indonesia disebut ‘karat’, yang digunakan untuk mengukur perhiasan.
Berat dasar menggunakan yaitu biji gandum. Mitsqal merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath. Ada yang mengatakan 20 qirath, tapi ini pendapat yang lemah atau minoritas.

Pengukuran Berat standar Gram
Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unit dan ditetapkan bahwa
1 gram (g) = 15.4323583529 biji gandum utuh (gr) atau
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 grams (g)
lihat Konversi unit

Konversi Berat Tradisional Dasar ke Gram
Maka perhitungan syar’i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
1 mitsqal = 1 dinar
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh
Konversi ke gram dengan cara penimbangan 72 biji gandum ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2011 dan menghasilkan sebagai berikut
Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429 gram
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram. Maka Berat 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 gram
Mengikuti pendapat Al Maqrizi dalam Ighotsah Imam Maqrizi, beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath. Dari pengetahuan umum yang ada 1 qirath = 200 mg maka
1 mitsqal = 22 x 200 mg = 4400 mg = 4.4 gram
Dikutip dari Islam Hari Ini Menurut Ibnu Khaldun dalamMuqaddimah (اﻟﻤﻗﺩﻤﻪ)
…… Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasu, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin bahawa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini….”
Demikian pula menurut ’Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad Dimasyqi dalam Fiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa: 
Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Lihat juga Kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, halaman 65. Catatan: Dinar adalah emas murni = adz-dzahab (24K)
Konversi Troy-ounce di jaman Nabi dengan perhitungan Dinarius dan Drachma
Troy-ounce (ozt) adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius dan Drachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1Danake atau daniq)didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir’aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob dan Jusuf AS. Lihat daftarkurensi historis
Rasulullah SAW mengadopsi berat Denarius Romawi tersebut dengan menetapkan 1 mitsqal adalah 22 qirath [Ighotsah Imam Al-Maqriziy, المقريزي]. Sedangkan untuk koin Drachma perak yang diambil dari Persia, Rasulullah melakukan penyesuaian. Tiga jenis Drachma dengan ukuran kadar yang berbeda-beda, yakni Drachma besar 20 qirath, Drachma kecil 10 qirath dan Drachma sedang 12 qirath, dirata-ratakan kadarnya.
sehingga
Formula 14/20 ini setara dengan 7/10 yang merupakan prinsipwazan sab’ah yang sesuai dengan standar kuno yang digunakan sejak jaman Nabi Yusuf AS (Menteri Keuangan Mesir) yang menetapkan kembali dinar/dirham sesuai dengan Raqim(الرَّقِيمِ) dan Wariq di jaman Nabi Idris AS (QS 018:009) [Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422].
Nabi Idris AS (Hermes) adalah Nabi pertama yang menemukan penambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim dan Wariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [019]: 056; Juga dijelaskan dalam Surah Al-Anbiya’ [021]: 085. Nabi Idris AS sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam KitabQishohul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
Mengenai sejarah lihat Islam Hari Ini
  • Standarisasi Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuranRaqim dan Wariq pada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa Nabi Ya’qub dan Yusuf (perhatikan koin Yahudi) sampai Nabi Muhammad SAW.
  • Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak haul satu tahun. [Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, hal. 119, juga bisa dibaca dalam Kitab Bidayatul MujtahidIbnu Ruysd [yang merupakan Kitab Fiqh Maliki] dan Kitab Al-Umm Imam Syafi’i, Vol. 2, hal. 39. tentang Zakat Wariq, dan Al-Umm, Vol. 2, tentang Zakat Emas, hal. 40].
  • Standar ini diikuti para Khulafa-ur Rasyidin[Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb].
  • Para pemimpin Islam sesudah mereka juga menggunakan standar yang sama [Al-Bidaayah Wan Nihaayah, Ibn Katsir; Tarikh Khulafa’, As-Suyuthi; Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan Bintang]
Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram
1 Daniq Dzahab/Emas = 1/8 x 4.443353828571429 gr emas = 0.55541922857 gram
1 Qirath = 1/20 x 4.443353828571429 gr emas= 0.22216769142 gram
1 Dirham = 7/10 x 4.443353828571429 gr emas = 3.11034768 gram
10 Dirham = 10 x 3.11034768 gr perak = 31.1034768 gram
1 Nasy Fidhdhah/Perak = 20 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 62.2069536 gram
1 Nuwah Fidhdhah/Perak  = 5 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 15.5517384 gram
1 Daniq Fidhdhah/Perak = 1/6 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 0.51839128 gram
1 Auqiyah/Uqiyah = 40 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 124.4139072 gram
Nisab zakat emas = 20 dinar
Nisab zakat perak = 200 dirham = 5 Auqiyah/Uqiyah = 10 Nasy = 40 Nuwah = 20 ozt
Tambahan
Nama dinar (دِينَارٍ) disebut dalam QS 003:075 dan dirham (دِرَهِم) digunakan di Mesir masa Nabi Yusuf terlihat di QS 012:020
Sedangkan kata dzahab (emas) ada di QS 003:014; 003:091; 009:034-35; 022:023; 035:033; 043:035,053,071
Dan istilah fidhdhah (perak) ada di QS 009:034-35
Istilah lain untuk diperhatikan adalah zukhruf ada di QS 017:093 dan perhatikan pula QS 007:148
KESIMPULAN


  • Standar dinar/dirham didasarkan pada standar kuno sejak Jaman Nabi Idris AS (sebelum Nabi Nuh AS) dan berlaku sampai hari ini







  • Standar dasar diukur dengan menggunakan bahan makanan pokok yaitu biji gandum







  • Standar bisa dikonversi ke gram sebagai acuan ukuran yang digunakan hari ini





  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar